the reason why

June 30, 2005

Regulasi Pemerintah Tentang Pencemaran Air

PP No. 20 th. 1990 : Pengendalian Pencemaran Air.
KEPMEN LH No.51 TH. 1995 : Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri
KEPMEN LH No.03/MENLH/1/1998 : Baku Mutu Limbah bagi Kawasan industri.
KEP.GUB.KDKI Jakarta No.362 th.’77 : Kewajiban Bagi Perusahaan Industri dalam Wilayah DKI Jakarta untuk Memeriksakan Hasil Buangannya pada Laboratorium Pencemaran PPMPL Pemerintah DKI Jakarta atau laboratorium yang ditunjuk.
KEP.GUB.KDKI Jakarta No.220 th.1979 : Pelimpahan Wewenang kepada PPMPL untuk memasuki Perusahaan Industri di Wilayah DKI Jakarta untuk Keperluan Pemeriksaan dan Penelitian Hasil Industri
KEP.GUB.KDKI Jakarta No.582 th.1995 : Penetapan Peruntukan dan Baku Mutu Air Sungai / Badan Air serta Baku Mutu Limbah Cair di wilayah DKI Jakarta.
KEP.GUB.KDKI Jakarta No.299 th.’96 : Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Peruntukan dan Baku Mutu Air Sungai / Badan Air serta Baku Mutu Limbah Cair di Wilayah DKI Jakarta.
KEP.GUB.KDKI Jakarta No.30 th.1999 : Perizinan Pembuangan Limbah Cair di Wilayah DKI Jakarta.
KEPUTUSAN GUBENUR KEP.GUB KEP.DATI I Jawa Barat No. 12 / 1998 / 23 April 1998 : Petunjuk pelaksanaan Peraturan DT I Jawa Barat.
Kep. GUB Kep. DT I Jawa Barat No. 6 / 1999 / 13 Maret 1999 : Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan Industri di Jawa Barat.
Peraturan Daerah Propinsi DT.I Jawa Barat No. 10 / 1995 : Pengendalian Limbah Cair
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 : Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
KEPMEN LH No.37 TH. 2003 : Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan
KEPMEN LH No. 110 TH. 2003 : Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air
KEPMEN LH No.111 TH. 2003 : Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
KEPMEN LH No. 142 TH. 2003 : Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air

Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://ricky.blogsome.com/2005/06/30/regulasi-pemerintah-tentang-pencemaran-air/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>