Regulasi Pemerintah Tentang Pencemaran Air
PP No. 20 th. 1990 : Pengendalian Pencemaran Air.
KEPMEN LH No.51 TH. 1995 : Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri
KEPMEN LH No.03/MENLH/1/1998 : Baku Mutu Limbah bagi Kawasan industri.
KEP.GUB.KDKI Jakarta No.362 th.’77 : Kewajiban Bagi Perusahaan Industri dalam Wilayah DKI Jakarta untuk Memeriksakan Hasil Buangannya pada Laboratorium Pencemaran PPMPL Pemerintah DKI Jakarta atau laboratorium yang ditunjuk.
KEP.GUB.KDKI Jakarta No.220 th.1979 : Pelimpahan Wewenang kepada PPMPL untuk memasuki Perusahaan Industri di Wilayah DKI Jakarta untuk Keperluan Pemeriksaan dan Penelitian Hasil Industri
KEP.GUB.KDKI Jakarta No.582 th.1995 : Penetapan Peruntukan dan Baku Mutu Air Sungai / Badan Air serta Baku Mutu Limbah Cair di wilayah DKI Jakarta.
KEP.GUB.KDKI Jakarta No.299 th.’96 : Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Peruntukan dan Baku Mutu Air Sungai / Badan Air serta Baku Mutu Limbah Cair di Wilayah DKI Jakarta.
KEP.GUB.KDKI Jakarta No.30 th.1999 : Perizinan Pembuangan Limbah Cair di Wilayah DKI Jakarta.
KEPUTUSAN GUBENUR KEP.GUB KEP.DATI I Jawa Barat No. 12 / 1998 / 23 April 1998 : Petunjuk pelaksanaan Peraturan DT I Jawa Barat.
Kep. GUB Kep. DT I Jawa Barat No. 6 / 1999 / 13 Maret 1999 : Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan Industri di Jawa Barat.
Peraturan Daerah Propinsi DT.I Jawa Barat No. 10 / 1995 : Pengendalian Limbah Cair
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 : Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
KEPMEN LH No.37 TH. 2003 : Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan
KEPMEN LH No. 110 TH. 2003 : Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air
KEPMEN LH No.111 TH. 2003 : Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
KEPMEN LH No. 142 TH. 2003 : Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
- LK3 | Time: 2:26 am (UTC+8)
Rizal @ 2.5 tahun gitu loh....
