Syarat syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri Kimia Dengan Potensi Bahaya Besar
Pemenuhan tentang Syarat syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri Kimia Dengan Potensi Bahaya Besar dituangkan dalam Surat Edaran Menaker NOMOR : SE.140 /MEN /PPK-KK /II / 2004
Intinya adalah diminta bantuan kepada semua Gubernur, Bupati & Walikota untuk :
1. Melaporkan dan mendata semua perusahaan yang menggunakan , menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya yang ada di wilayah Saudara terutama yang tergolong industri kimia dengan potensi bahaya besar ( major hazard installation ) sesuai dengan Kepmenaker No. Kep. 187/Men/1999 kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI cq. Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
2. Mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan prinsip-prinsip Sistem Manajemen K3 (SMK3) khususnya manajemen resiko terhadap bahan kimia berbahaya yang digunakan.
3. Membentuk tim tanggap darurat (emergency response team) bencana industri di perusahaan yang tergolong industri kimia dengan potensi bahaya besar ( major hazard installation )
Kepada pimpinan perusahaan-perusahaan yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya diinstruksikan untuk segera :
1. Melaksanakan secara utuh ketentuan dalam Kepmenaker No. Kep. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja meliputi :
a. Pengendalian setiap bentuk energi;
b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi;
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
e. Menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.;
f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran;
g. Memiliki Ahli K3 Kebakaran, koordinator unit penanggulangan kebakaran dan petugas peran kebakaran;
2. Melakukan pembinaan & pengawasan terhadap dilaksanakannya secara utuh ketentuan dalam Kepmenaker No. Kep. 187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja, meliputi :
a. Penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet ) dan label;
b. Memiliki Ahli K3 Kimia dan Petugas K3 Kimia;
c. Menyampaikan daftar nama dan sifat kimia serta kuantitas bahan kimia berbahaya (Formulir Lampiran II Kep. 187/Men/1999) kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan ;
d. Membuat Dokumen Pengendalian Instalasi Potensi Bahaya Besar / Menengah yang berisi sekurang-kurangnya :
· Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
· Kegiatan teknis, rancang bangun, konstruksi, pemilihan bahan kimia, serta pengoperasian dan pemeliharaan instalasi
· Kegiatan pembinaan tenaga kerja di tempat kerja;
· Rencana dan prosedur tanggap darurat
· Prosedur kerja aman
e. Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia sekurang-kurangnya 6 bulan sekali;
f. Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi sekurang-kurangnya 2 tahun sekali;
g. Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.
3. Review sistem tanggap darurat ( emergency response ) bagi perusahaan yang sudah memiliki sistem tersebut. Kajian ulang akan SEGERA dilakukan oleh tim dari Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi.
4. Bagi perusahaan yang belum memiliki sistim tanggap darurat ( emergency response ) untuk segera membuat sistem tersebut dan berkoordinasi dengan Tim Depnakertrans.
5. Segala beban biaya yang timbul dari kegiatan tersebut dibebankan pada perusahaan yang bersangkutan.
Rizal @ 2.5 tahun gitu loh....
