June 16, 2005
Dari percakapan di milis EHS Astra, Mujoko, safety officer PT. Gaya Motor mengatakan bahwa ketika akan merencanakan/design gedung baru, hendaknya kita membaca dulu aturan aturan sebagai berikut :
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
Peraturan Muatan 1970
Undang-undang tentang Bangunan UU 28/2002
Peraturan-peraturan dari Menteri PU tentang pemasangan instalasi alat-alat proteksi kebakaran, ketentuan teknis pengamanan bangunan dari bahaya kebakaran, dll.
Peraturan PUIL 2000 tentang Instalasi Listrik
Peraturan Teknis K3 seperti : Persyaratan kesehatan di perkantoran (faktor fisik : cahaya, sirkulasi udara, temperatur)
Persiapan UKL-UPL
Perda DKI mengenai Bangunan (IMB dan IPB)
Cat:
LK3 | Time: 2:55 am (UTC+8)
The URI to TrackBack this entry is: http://ricky.blogsome.com/2005/06/16/persyaratan-lk3-dalam-membangun-gedung-baru/trackback/
RSS feed for comments on this post.
Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>
isinya koq ga jlast bgt sich?????judul depannya ada perundangan, kebakaran, dan ttg K3 lainnya, tapi manaaaa……..?????????????Hidup K3 FKM UI
Comment by heiko — November 16, 2005 @ 11:14 am